BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Fax: (0411) 453489
Phone: (0411) 453192, 453192, 453204
Email: ppidbkad@gmail.com
Rabu 17-09-2025
Search
Links
#
  • 12 Desember 2019
  • 544 Kunjungan
  • OPDPEMPRPOVSULSEL

OPD Pemprov Sulsel Diminta Percepat Ajukan SPM

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengeluarkan surat edaran ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).


Dalam surat bernomor 90004/82.87/BPKD, kepala OPD diminta mengajukan SPM-GU dan SPM-TU paling lambat 2 Desember. SPM-GU (ganti uang) dan TU (tambah uang) adalah belanja rutin OPD yang diajukan tiap triwulan, seperti belanja ATK dan pembayaran listrik, telepon serta PDAM.


Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani mengeluarkan surat edaran ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)


Sementara untuk SPM-LS (belanja langsung), diajukan paling lambat 13 Desember. SPM LS ini diantaranya untuk pembayaran gaji dan TPP, pencarian anggaran program atau proyek serta pembayaran perjalanan dinas (SPPD).


Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Junaedi mengatakan khusus SPM-GU dan TU tidak ada toleransi waktu. Pihaknya hanya memberikan batas waktu sampai 13 Desember.


“Kan ini pencairannya pertriwulan, jadi bulan ini sudah bisa diajukan untuk SPM GU. Kalau pun nanti masih ada kekurangan, bisa segera diusulkan untuk SPM TU nya. Kita berharap ini bisa dipercepat, agar pelaporan pertanggungjawabannya bisa dilakukan di akhir Desember,” kata Junaedi, Senin (9/12/2019).

Terkait SPM LS, BPKD masih memberikan toleransi bagi OPD yang mengalami keterlambatan pengajuan. Setelah tanggal 13 Desember, SPM harus ditandatangani oleh Kepala BPKD atau Sekda Sulsel.


“Untuk tanggal 16-23 Desember harus mendapatkan persetujuan dari kepala BPKD. Sementara untuk 24-31 Desember harus ada persetujuan Pak Sekda,” jelasnya.


Junaedi melanjutkan bagi dana kas yang tidak terpakai sampai akhir tahun anggaran 2019 harus segera disetorkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) paling lambat 26 Desember. Untuk Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran (LPJP) bulan Desember paling lambat dikumpulkan 10 Januari.


Surat edaran ini dikeluarkan agar mempercepat progres penyerapan anggaran. Terlebih diakhir tahun biasanya SPM akan menumpuk, terutama untuk pembayaran pengadaan barang/jasa yang dilelang.


Seperti diketahui, Serapan APBD Pemprov Sulsel masih lambat. Di bulan Desember ini masih tersisa anggaran Rp1,2 triliun di kas daerah. Realisasi anggaran Pemprov Sulsel pertanggal 6 Desember kemarin baru 78,21 persen atau Rp7,8 triliun.

Q & APolling

Mari berpatisipasi dalam pengembangan website kami dengan menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini

Apakah informasi yang tersaji pada website kami bermanfaat bagi anda?
Ya
Tidak
Apakah website kami berfungsi dengan baik?
Ya
Tidak
Bagaimana tampilan website kami?
Bagus
Jelek