BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dikatakan, bahwa pertemuan tersebut berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang pengelolaan barang milik daerah menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga dan dalam rangka penyusunan komponen standar harga satuan (SHS) dan Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Barang Milik Daerah pada BKAD Sulsel, Murniati mengikuti Rapat pertemuan itu, yang juga diikuti Tenaga Analis Data dan Tenaga Programmer Penyusunan Standar Harga Barang dan Jasa.