Badan Keuangan
dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Terbentuk
Pada Tahun 2020, berdasarkanPeraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
11 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 tahun 2016 tentangPembentukan Dan SusunanPerangkat Daerah
dan PeraturanGubernurNomor 52 Tahun 2019 TentangKedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Perangkatdaerahinidibentukdarigabungan 2 (dua) perangkatdaerahyakni Badan PengelolaanKeuangan Daerah (BPKD) dan Biro PengelolaanBarang dan Aset Daerah, dengantugasmembantuGubernurmenyelenggarakanfungsipenunjangurusanpemerintahanbidangpengelolaankeuangan yang menjadikewenangandaerahsebagaimanayang diamanahkanPeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah sertaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentangPedomanNomenklaturPerangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
Yang MelaksanakanFungsiPenunjangPenyelenggaraanUrusanPemerintahan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang pertamaadalah Bapak Drs. Muhammad Rasyid (Masa Jabatan 2020-2023),
dan saat ini dijabat oleh Bapak Salehuddin, S.Kom, M.Si, dibantu 1 (satu) Orang Sekretaris dan 4 (empat) Orang KepalaBidang dan 11 (sebelas)
orang Kepala Sub Bagian/Sub Bidang.
Q & APolling
Mari berpatisipasi dalam pengembangan website kami dengan menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini
Apakah informasi yang tersaji pada website kami bermanfaat bagi anda?