BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Fax: (0411) 453489
Phone: (0411) 453192, 453192, 453204
Email: ppidbkad@gmail.com
Senin 03-11-2025
Search
Links
#
  • 26 November 2019
  • 501 Kunjungan
  • PEMPRPOVSULSEL

Pemprov Sulsel Terima Proposal Permintaan Bantuan dari Daerah Rp 1 Triliun

 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menerima proposal permintaan bantuan keuangan daerah dari kabupaten/kota senilai Rp 1 triliun. Padahal Pemprov Sulsel mengusulkan anggaran bantuan keuangan daerah sebesar Rp 500 miliar di RAPBD 2020.

"Kita lihat pada proposal yang sudah masuk termasuk (Kota) Pare-Pare dan (Kota) Palopo itu sudah mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun. Daripada alokasi bantuan keuangan yang kita siapkan itu sebesar Rp 500 miliar," ujar Kepala Bappeda Sulsel Rudy Jamaluddin dalam rapat Banggar DPRD di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (25/11/2019).

Meski proposal permintaan bantuan telah mencapai Rp 1 triliun, Rudy mengatakan Pemprov Sulsel akan memberi bantuan keuangan daerah akan diberikan dengan melihat program prioritas Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam mendukung program percepatan pembangunan.

Karena itu, bantuan keuangan yang diberikan ke daerah harus memberikan pengaruh langsung kepada pembangunan perekonomian di Sulsel.

"Kami bersama Bapak Gubernur baru saja kembali untuk mengunjungi beberapa kabupaten-kabupaten untuk melakukan sinergitas secara langsung dari pihak Pemda Kabupaten terkait dengan program-program prioritas yang ada di Kabupaten yang kira-kira bisa bersinergi dengan program prioritas Pemprov Sulsel, khususnya dalam bentuk pemberian bantuan keuangan," kata Rudy.

 

Rudy menyebut pemerintah kabupaten/kota di Sulsel telah menujukkan semangat dan hal yang positif untuk terus bersinergi dengan program Pemprov Sulsel.

"Terlihat dengan semakin antusiasnya teman-teman (kabupaten/kota) mengajukan proposal untuk mengajukan bantuan keuangan," imbuhnya.

Terkait tingginya permintaan bantuan keuangan dari daerah ke Pemprov Sulsel, Wakil Ketua Bandan Anggaran DPRD Sulsel Fachruddin Rangga mengingatkan aturan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) terkait pemberian bantuan keuangan ke daerah.

"Ada 2 hal pokok penting dan itu tidak bisa kita keluar dari situ, yang pertama adalah bantuan keungan itu hanya boleh dilakukan untuk membangun atau membuka daerah terisolasi atau konektivitas antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lain. Yang kedua adalah daerah yang terkait dengan destinasi wisata, di luar dari itu tidak ada toleransi karena itu sudah di tetapkan disetujui di dalam KUA-PPAS," jelasnya.

Untuk itu, bantuan keuangan daerah dari Pemprov Sulsel tidak boleh serta merta diberikan kepada daerah. Dia juga mengingatkan agar kabupaten/kota tidak berlomba-lomba mengharapkan bantuan keuangan dari Provinsi. Hal ini karena daerah telah memiliki APBD-nya sendiri.

"Kita juga punya tanggung jawab besar dari sini (di Pemprov Sulsel), sehingga itu harus prioritas. Di APBD kita ada yang namanya urusan wajib dan itu harus dipenuhi, tidak bisa tidak," tegasnya.

Fachruddin juga mengingatkan agar ke depan proposal bantuan keuangan daerah sudah diverifikasi sebelum KUA-PPAS ditetapkan.

"Tidak bisa kemudian tiba-tiba berlomba-lomba semua kabupaten kota mengajukan proposal, oleh karenanya sebelum KUA-PPAS ditetapkan itu harus diverifikasi, jadi tidak ada yang siluman, sim salabim tiba-tiba muncul begitu saja. Itu yang harus yang saya ingatkan," tuturnya.

Q & APolling

Mari berpatisipasi dalam pengembangan website kami dengan menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini

Apakah informasi yang tersaji pada website kami bermanfaat bagi anda?
Ya
Tidak
Apakah website kami berfungsi dengan baik?
Ya
Tidak
Bagaimana tampilan website kami?
Bagus
Jelek