BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Fax: (0411) 453489
Phone: (0411) 453192, 453192, 453204
Email: ppidbkad@gmail.com
Rabu 17-09-2025
Search
Links
#
  • 15 November 2019
  • 365 Kunjungan
  • DPRDSULSEL

DPRD Sulsel Tunda Pembahasan 6 Ranperda yang Diajukan Pemprov

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, menunda pembahasan pengusulan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada 2020 yang diajukan pemprov.

"Ada enam usulannya, tapi belum bisa dibahas karena hanya disampaikan secara lisan bahkan drafnya juga belum lengkap," kata Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Azhar Arsyad.

Dia mengatakan penundaan pembahasan tersebut karena materi dan bahannya belum lengkap, sehingga diminta untuk segera merampungkan. Bahkan bagi beberapa ranperda yang sifatnya perubahan tentunya tidak memerlukan penambahan naskah akademin.

“Diantaranya ada ranperda perubahan perda dan kita minta bila sudah masuk 40% tidak perlu dibuatkan naskah akademik baru, tinggal yang ada saja diperbaiki mengingat masa pembahasan yang sempit waktunya," tutur Ketua DPW PKB Sulsel ini.

Tidak sampai disitu, dia meminta saat pembahasan lanjutan nanti, pengusul harus hadir dan tidak diwakili seperti yang terjadi dalam rapat tadi.

Disepakati pula untuk pengajuan draf dari Pemrov Sulsel segera diselesaikan guna kelanjutan pembahasan ranperda dan diberikan waktu paling lambat tanggal 21 November 2019 mulai dibahas.

“Karena ini sifatnya resmi, saya minta mau secara tertulis dan dirincikan termasuk anggarannya. Karena apa, jangan sampai sudah jalan ditengah anggarannya tidak tersedia," katanya.

Azhar menambahkan, sesuai dengan batasan waktu diberikan paling lambat sebelum pembahasan Ranperda APBD 2020, semua sudah harus dirampungkan.

Bila tidak sesuai maka Bapemperda tidak menindaklajuti ke pembahasan selanjutnya termasuk tidak dibentuk panitia khusus (pansus).

Enam ranperda yang diajukan Pemprov Sulsel yakni raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Ranperda tentang rencana tata ruang kawasan stategis provinsi kawasan wisata alam malino Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, ranperda tentang pendirian BUMD penerima participating inters 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi Kabupaten Wajo. Ranperda tentang rencana umum energi daerah.

Kemudian, ranperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Sulsel Nomor 3/2005 tentang garis sampadang jalan. Dan ranperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Sulsel Nomor 5/2014 tentang penyetaran modal pemerintah daerah.

Q & APolling

Mari berpatisipasi dalam pengembangan website kami dengan menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini

Apakah informasi yang tersaji pada website kami bermanfaat bagi anda?
Ya
Tidak
Apakah website kami berfungsi dengan baik?
Ya
Tidak
Bagaimana tampilan website kami?
Bagus
Jelek