BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa RKA Perangkat Daerah yang telah disusun oleh Kepala Perangkat Daerah disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi. Tujuan verifikasi adalah untuk menilai kesesuaian antara RKA dengan dokumen perencanaan lainnya seperti KUA-PPAS, RKPD, RKBMD maupun kesesuaian dengan Indikator dan Target Kinerja Program/Kegiatan/Sub Kegiatan.
Olehnya itu, selama 3 hari terhitung tanggal 30 Agustus - 1 September 2023, BKAD SulSel melaksanakan kegiatan verifikasi RKA Perangkat Daerah bagi seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Hotel Swiss-Belinn, Panakkukang Makassar.
Verifikasi ini melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari unsur Bappelitbangda, BKAD, Bapenda, Biro Organisasi, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Tim Review RKA dari Inspektorat Provinsi.