BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satu kewajiban Pemerintah Daerah terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, adalah keharusan untuk melaksanakan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) setiap semester.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada pagi hari tadi, Senin, 28 Agustus 2023 dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BKAD SulSel, Junaedi B, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Suryaningsih, telah dilakukan pertemuan bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Semester I Tahun 2023.