Salah satu
tugas dan fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. SulSel adalah
melakukan pembinaan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah di 24
Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
Hari ini,
dipimpin oleh Kepala BKAD SulSel Drs. H. Muhammad Rasyid, dan didampingi
oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sakura,
S.Sos, MM, telah dilakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Lantai IV, BKAD SulSel.