Reviu Inspektorat Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Prov. Sulsel
Setelah pekan
lalu BKAD menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun
Anggaran 2022, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan mulai melakukan
Reviu atas LKPD bertempat di Ruang Rapat BKAD SulSel, Lantai IV, sejak
tanggal 22 Februari - 1 Maret 2023.
Reviu Inspektorat ini
dipimpin oleh Ketua Tim I Asruddin Noer dan Ketua Tim II Nasrullah dan
diterima oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BKAD
Sakura, serta akan dihadiri secara bergantian tiap hari oleh PPK,
Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pengurus Barang
Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan
Reviu Inspektorat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Prov.Sulsel
TA. 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 ini menjadi
tahapan penting sebelum LKPD tersebut secara resmi diserahkan ke Badan
Pemeriksa Keuangan untuk diaudit.