BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Satpol PP, Biro Hukum, Dinas Perhubungan serta Aparat Kepolisian melakukan penertiban aset tanah di Jalan Abdul Kadir, Kota Makassar, Selasa, 8 November 2022.
Tanah seluas kurang kebih 6.5 ha selama ini dikuasai oleh pihak ketiga tanpa Izin selama bertahun-tahun.
“Kami sangat concern terhadap aset-aset milik pemprov SulSel yang dikuasai oleh pihak ketiga, penertiban ini merupakan salah satu bentuk pengamanan aset, sehingga kami berharap tidak ada lagi aset-aset pemprov yang digunakan oleh pihak ketiga secara ilegal, apresiasi kepada Satpol PP Sulsel, Biro Hukum, Aparat Kepolisian dan yang lainnya karena penertiban ini dapat berjalan dengan baik karena kolaborasi bersama para stakeholder terkait”. disampaikan Murniati, Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKAD SulSel
Setelah penertiban ini, Pemprov SulSel akan melakukan pemagaran terhadap aset tersebut sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan aset tersebut secara ilegal.
“Penertiban aset yang dikuasai oleh yang tidak berhak merupakan salah satu yang menjadi perhatian oleh korgah KPK” lanjut Murniati