BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi Perencanaan dan Penganggaran Hibah Barang/Dana Hibah dan Bantuan Sosial di gelar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) provinsi Sulawesi Selatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Makassar pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 Pukul 13.30 Wita
Acara Sosialisasi Perencanaan dan Penganggaran Hibah Barang/Dana Hibah dan Bantuan Sosial tersebut dihadiri oleh kurang lebih 200 orang diantaranya dari Para Kepala SKPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dan para Pejabat Eselon III dan IV Lingkup SKPD Provinsi Sulawesi Selatan
Narasumber dalam keiatan ini yaitu Bapak Dr. Muh. Ardian Nurfianto, S.STP.M.Si. (Kasubdit Anggaran Daerah Wilayah III Direktorat Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri) dan Ihsan Dirgahayu,S.Stp,M.Ap (Kepala Seksi Wilayah III B Direktorat Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri) dengan pembahasan megenai :
1.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012.
1.2. Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.
1.3. Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012.
Acara ini diselenggranakan dengan tujuan untuk memberi pemahaman dan persamaan persepsi tentang mekanisme perencanaan dan penganggaran Hibah Barang/Dana Hibah dan Bantuan Sosial untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 Hibah dan Bansos. Memberikan Pemahaman lebih mendalam tentang Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012. Menegaskan kembali tentang peran penting para Kepala SKPD dalam memberikan verifikasi terhadap pengajuan proposal Hibah dan Bansos.
sumber : BPKD Bagian Anggaran