BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Ekspose Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)-P Tahun 2021, di Kantor DPRD Sulsel, Rabu, 18 Agustus 2021.
Turut mendampingi beberapa pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulsel, salah satunya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Drs. Muhammad Rasyid.
Dalam sambutannya, Abdul Hayat Gani menyampaikan permohonan maaf karena draft perubahan KUA dan PPAS mengalami keterlambatan pengajuan. Penyebabnya, proses penyusunan perubahan RKPD yang harus mendapatkan fasilitas dari pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Bangda Kemendagri.
"Perubahan KUA dan PPAS menjadi pedoman bagi kita semua dalam menyusun APBD perubahan tahun anggaran 2021," kata Abdul Hayat yang juga Koordinator Banggar.
Abdul Hayat menambahkan, termasuk di dalamnya rencana pemerintah provinsi mengakses dana dari PT SMI untuk membangun stadion yang ditangguhkan karena pemerintah pusat dalam perjalanannya ada perubahan regulasi. Pemulihan ekonomi dengan skema pinjaman yang sebelumnya tanpa bunga, saat ini diberikan bunga 6 persen. Sehingga, ia berkesimpulan bahwa akan membebani APBD kedepan.
"Kita berharap pada saat menyusun perencanaan tahun 2021 ini, pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali dengan baik. Sehingga, target pendapatan dilakukan optimasi. Namun kondisinya, belum sesuai harapan," harapnya.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2022 dan APBD perubahan tahun anggaran 2021.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Ketua Badan Anggaran Fakhruddin Rangga.