BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Kepala BKAD Drs. H.Muhammad Rasyid Mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Secara Virtual, Kamis 22 Juli 2021
Dibuka Oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat dan Dihadiri Oleh Seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi Ini Bertujuan Untuk Menciptakan Budaya Pelayanan Publik Yang Bebas Dari Benturan Kepentingan ataupun Penyalahgunaan Wewenang, Sehingga Terwujud Pemerintahan Yang Bersih dan Transparan.
Pada Kesempatan Yang Sama, Disampaikan Juga Terkait Pengelolaan Whistle Blower System (WBS) Yang Merupakan Mekanisme Penyampaian Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Tertentu Yang Telah Terjadi Atau Akan Terjadi Yang Melibatkan Pegawai dan Orang Lain Yang Terjadi di Lingkungan Kerja.