BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Mengantisipasi mobilisasi massa dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk dilibatkannya menjadi tim sukses kampanye pada pilkada serentak di 11 kabupaten di Sulsel. Gubernur Sulsel, Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH.,M.Si.,MH telah mewanti-wanti dan menekankan kepada seluruh PNS, khususnya lingkup pemerintah provinsi untuk tidak melakukan politik praktis dengan terlibat secara langsung dalam memenangkan calon tertentu, karena sesuai undang-undang kepegawaian itu melanggar aturan.
Syahrul mengharapkan agar PNS yang pada saat ini melakukan hal tersebut untuk tidak melanjutkannya dan kembali ke jalan benar, karena sanksi tegas akan siap diberikan apabila terbukti.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Sulsel, Mustari Soba kembali membenarkan, kalau PNS dilarang untuk berpolitik praktis meski setelah mereka melepaskan kepegawaiannya, tetap bisa menghadiri kampanye politik calon kepala daerah.
BKD Sulsel hingga saat ini juga belum menerima surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) Reformasi Birokrasi (RB), terkait sanksi bagi PNS yang melanggar untuk lebih menguatkan aturan didalam kepegawaian.
BKD Sulsel juga berharap agar PNS lebih fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.
sumber : facebook