BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan turut ikut menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua menyasar pelayan publik, salah satunya ASN. Berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan mulai tanggal 2 hingga 10 Maret 2021.
Langkah vaksinasi ini sebagai bagian dari upaya pemutusan mata rantai dan melindungi diri dari virus corona.
Untuk ASN dari BKAD Sulsel sebanyak 141 orang yang terdaftar yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.
Namun sebelum divaksinasi, penerima vaksin terlebih dahulu skrining. Kemudian dilakukan vaksin dan observasi selama 30 menit.
Koordinator Tata Usaha Klinik Balai Pelayanan Kesehatan Pemprov Sulsel, dr. Muhammad Taqwim, mengatakan bahwa vaksinasi kedua dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian vaksin pertama. Para penerima vaksin terlebih dahulu harus melalui beberapa tahap, misalnya pengecekan kependudukan dan administrasi.
Selanjutnya masuk dalam tahap screening. Tahap ini menilai kelayakan kondisi kesehatan. Bagi penyintas Covid-19, maka akan ditunda statusnya, minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan bagi penderita hipertensi diperbolehkan asal memenuhi syarat dari Kemenkes.
Diketahui, syarat yang harus dipenuhi berdasarkan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.