BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Muhammad Rasyid menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 9 November 2020.
Dalam Rapat Paripurna ini dengan agenda yakni penjelasan Gubernur Sulsel terhadap pengajuan : (1) Ranperda tentang perubahan RPJMD Prov. Sulsel Tahun 2018-2023; (2) Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah, menjelaskan secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2021 yang akan datang secara struktur, Ranperda APBD mengalami perubahan mendasar. Ia pun menguraikan beberapa target pendapatan dan belanja daerah.
“Dalam rancangan Perda APBD ini, untuk Belanja Pegawai masih tetap dialokasikan pemberian TPP kepada segenap ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Nurdin Abdullah berharap, pembahasan dua rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan bisa rampung tepat waktu. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
“Kepada para pimpinan OPD, saya harapkan untuk dapat mengikuti secara tuntas proses penyusunan Perda ini, serta dapat mengawal kebijakan-kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya.