BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengundang beberapa OPD Lingkup Pemprov Sulsel dalam melakukan Rapat Koordinasi. Rapat secara virtual melalui Zoom Meeting itu dilaksanakan pada hari Kamis, 5 November 2020.
Dengan agenda Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Dalam Rakor ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan turut mengikuti video conference ini. Dari ruang rapat BKAD Sulsel, diikuti oleh Kepala BKAD Sulawesi Selatan, Drs. Muhammad Rasyid didampingi Sekretaris BKAD, Octria Ramdhayana, SE, MM; dan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Suryaningsih, SE, M.Si.
Rakor Monev Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi itu diikuti oleh pejabat yang menangani Rencana Aksi Daerah pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan/ MCP serta memaparkan hasil atau progres pencapaian MCP Tahun 2020.
Untuk diketahui, MCP atau kepanjangan dari Monitoring Control for Prevention yang diinisiasi oleh KPK Republik Indonesia. Dengan hadirnya MCP pada aplikasi, pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring. Aplikasi ini juga dapat memudahkan pemerintah daerah melaksanakan “self assesment”.
Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID) adalah situs resmi platfom JAGA dan portal informasi publik mengenai Pencegahan Korupsi yang diinisiasi oleh KPK untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat. Datanya bersumber dari kementerian dan lembaga terkait.
Ada 8 area intervensi yang dilakukan KPK dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahaan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah. Yakni perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan (pelayanan terpadu satu pintu); aparat pengawasan intern pemerintah (APIP); manajemen ASN; optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola dana desa.