BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Tiga Pemerintah Kabupaten di Sulsel melakukan kunjungan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, 12 Oktober 2020.
Mereka dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Kabupaten Jeneponto, dan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Meski di hari yang sama, pertemuan ini dijadwalkan pada waktu berbeda setiap daerah.
Tujuan mereka, untuk mengikuti Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas. Dengan harapan, agar memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masing-masing Pemerintah Daerah mengutuskan, diantaranya Sekretaris Daerah beserta para pimpinan OPD terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten.
Dalam Rapat Evaluasi ini, mereka disambut dari BKAD Sulsel, diantaranya Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Sakura, S.Sos, M.M; Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Drs. Muchammad Agus, M.M; Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III, Sardy A. Burhan, S.E; Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Salehuddin, S.Kom, M.Si.
Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara Negara di Daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah. Untuk itu Ranperda ini nantinya, dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan.