BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pertemuan di Ruang Rapat Lantai II Kantor BKAD Sulsel, Senin, 12 Oktober 2020.
Rapat ini dilaksanakan oleh Sub Bagian Program melalui Sekretariat BKAD Sulsel. Dengan mengundang unit kerja Lingkup BKAD Sulsel yang telah terjadwal.
Pertemuan itu dalam rangka tindak lanjut hasil asistensi RKA (Rencana Kerja Anggaran) BKAD Sulsel Tahun Anggaran 2021 dan Finalisasi Rancangan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) BKAD Sulsel Tahun 2018-2023, serta Proses Bisnis BKAD Sulsel.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. Dalam penyusunannya harus mempertimbangkan berbagai alternatif.
Dalam Renstra membahas terkait Penetapan Sasaran/Program/Kegiatan/Sub Kegiatan/Indikator dan Target Kinerja Tahun 2021-2023.
Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris BKAD Sulsel, Octria Ramdhayana; \r\nKepala Sub Bagian Program BKAD Sulsel, A. Indra Wirahadikusumah; serta jajaran Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel.
Tak hanya Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, unit kerja lainnya pun akan mengikuti rapat ini sesuai jadwal yang telah direncanakan. Diantaranya Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sekretariat
Diharapkan, hasil dari rapat ini akan menghasilkan dokumen RKA Tahun Anggaran 2021, Perubahan Renstra BKAD Tahun 2018-2023 dan Dokumen Proses Bisnis BKAD yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.