BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Fax: (0411) 453489
Phone: (0411) 453192, 453192, 453204
Email: ppidbkad@gmail.com
Sabtu 01-08-2026
Search
Links
#
  • Administrator
  • 01 Oktober 2020
  • 291 Kunjungan

Dihadiri Wagub, Kepala BKAD Sulsel Ikuti Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Perubahan APBD 2020




MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Paripurna di Lantai 3 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2020).


Rapat paripurna ini dengan agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020; dan 

Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.


Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif diikuti oleh Ketua DPRD Sulsel, Wakil Ketua, Anggota DPRD Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani. 


Turut hadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Muhammad Rasyid didampingi Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Sakura, S.Sos., M.M dan Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Salehuddin, S.Kom., M.Si.


Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga tetap memberlakukan protokoler kesehatan. Dengan mewajibkan penggunaan masker, jaga jarak dan pembatasan peserta. Sehingga Paripurna ini ada yang mengikuti melalui virtual.


Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel membacakan terkait Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.


Saat dimintai pendapatnya, seluruh Fraksi DPRD Sulsel menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 ini. 


Hal sama disampaikan oleh Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. \"Pada intinya kita sudah dengarkan laporan dari Banggar dan ada beberapa masukan dari fraksi. Insya Allah, semangat kita bersama, kami Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setuju untuk dilanjutkan dan disetujui sebagai Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020,\" ucapnya.


Usai mendengarkan pendapat, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika melakukan penandatanganan naskah persejutuan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.


Dalam kesempatan itu, Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman membacakan sambutan Gubernur, Nurdin Abdullah. 


\"Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 sudah melalui proses pembahasan yang sungguh-sungguh dan telah menghasilkan banyak perbaikan dalam rangka penyempurnaan,\" ungkapnya.


Ia pun menghanturkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. \"Kepada Banggar, segenap Pimpinan DPRD Sulsel yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 tepat pada waktu yang ditetapkan. Serta kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah dan semua pihak terlibat, termasuk SKPD yang memberikan dukungan maksimal sehingga Ranperda dihasilkan dengan baik,\" tuturnya.


Sebelum ditetapkan sebagai Perda, kata dia, Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 ini melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI.


\"Setelah ditetapkan jadi Perda, saya minta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna anggaran agar melakukan langkah-langkah percepatan melalui dokumen pelaksanaan anggaran satker perangkat daerah masing. Sehingga dapat dilaksanakan dengan baik, cepat dan tepat serta tujuan harus efektif,\" pungkasnya . 


Ia pun meminta agar dilakukan perhatian dan berupaya maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Q & APolling

Mari berpatisipasi dalam pengembangan website kami dengan menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini

Apakah informasi yang tersaji pada website kami bermanfaat bagi anda?
Ya
Tidak
Apakah website kami berfungsi dengan baik?
Ya
Tidak
Bagaimana tampilan website kami?
Bagus
Jelek