BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
PAREPARE - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, 25 Agustus 2020.
Sosialisasi ini berlangsung di Gedung Dinasty Kota Parepare. Yang dihadiri sebanyak 84 orang yang terdiri atas sekretaris daerah, kepala BKD, kepala Bappeda, kepala Bapenda, inspektur dan kepala Bidang Perencanaan Anggaran kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Diantaranya Kabupaten/Kota Pangkep, Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur. Sementara Kabupaten/Kota lainnya akan dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng, Rabu (26/8/2020) besok.
Pelaksanaan sosialisasi ini dibagi dua zona. Mengingat masih dalam kondisi pandemi covid-19. Pelaksanaan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan membatasi jarak peserta dan penggunaan masker.
Adapun pemateri dalam sosialisasi di Parepare, yakni perwakilan dari Bappelitbangda Provinsi Sulsel, Dr. Andi; Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Moch. Ardian Noervianto, M.Si; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Bahri, S.STP, M.Si; dan Kasi Wilayah III, Yanuar, SE.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto melalui video conference menyampaikan, bahwa yang menjadi perhatian dan catatan untuk kita semua, adalah bagaimana agar pemerintah daerah segera mendorong realisasi terhadap penyerapan APBD.
Pada tahun 2020, Mendagri telah menerbitkan Permendagri nomor 5 tahun 2020, yang secara prinsip adalah, memberikan anggaran kepada pemerintah daerah mengenai arah kebijakan penganggaran dan belanja untuk perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Apabila pemerintah daerah melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020, maka ada beberapa substansi utama yaitu, kita harus sudah membiasakan menerapkan pola penyelenggaraan pemerintahan dengan adaptasi kebiasaan baru yang aman maupun produktif dari Covid-19,” jelas Mochamad Ardian.
"Terkait arah perubahan belanja, lanjutnya, kami tetap berharap bahwa pemda tetap memprioritaskan tiga sektor utama, yaitu yang pertama menyangkut penanganan kesehatan terhadap Covid, kedua menyangkut penanganan dampak ekonomi, dan pemberian jaring penagaman sosial atau bansos," terangnya.
Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi tingkat provinsi ini, dapat dilaksanakan di Kota Parepare, yang merupakan kota yang strategis yang dapat menjadi penyangga perekonomian di Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kota Parepare, lanjut Pangerang, juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada legislatif sebagai mitra terbaik dalam fungsi pengawasan, sehingga Kota Parepare kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pangerang Rahim menambahkan, selama ini pemerintah kota telah berupaya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, namun karena perkembangan dan tuntutan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, dan begitu konteks, maka proses tersebut senantiasa dibenahi setiap saat.
“Moment sosialiasi ini sungguh suatu peluang yang sangat baik bagi kita untuk menambah wawasan, dalam rangka memperbaiki kinerja, dan pengelolaan keuangan daerah kedepan. Potensi terjadinya permasalahan keuangan daerah di masa yang akan datang masih cukup besar dan tidak akan mungkin kita hindari karena regulasi pengelolaan keuangan daerah setiap saat juga berubah-ubah. saya berharap kiranya permasalahan tersebut dapat dijadikan pelajaran yang berharga untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” harapnya.