BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Mewakili Gubernur Sulsel, Prof. H. M. Nurdin Abdullah, Asisten III Bidang Administrasi Setda Sulawesi Selatan, Tautoto Tana Ranggina membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Claro Hotel, digelar oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jum\'at (14/8/2020).
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, para peserta sosialisasi harus mengikuti pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki ruang kegiatan. Peserta maupun pemateri diwajibkan mengenakan masker serta menjaga jarak. Disiapkan pula cairan pencuci tangan (hand sanitizer).
Dalam sosialisasi ini, menghadirkan dua pemateri yakni Direktur Perencanaan keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Arsan Latif, M. Si; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Junaedi, S. Sos.
Kepala BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Muhammad Rasyid membacakan laporan panitia. Ia menyampaikan, bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah: (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021; (2) Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 903.06/5116/BKAD, tanggal 21 Juni 2020, perihal Sosialisasi Permendagri No.64 Tahun 2020; dan (3) Surat Keputusan Gubernur Nomor 372/II/Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
"Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi adalah untuk memberi pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap Permendagri Nomor 64 Tahun 2020," ujarnya.
Asisten III Bidang Administrasi Setda Sulawesi Selatan, Tautoto Tana Ranggina membacakan sambutan Gubernur Sulsel, Prof. H. M. Nurdin Abdullah.
Sosialisasi Peraturan Mendagri ini, diarahkan untuk menjadi pedoman umum dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021 dan sangat perlu disampaikan agar program-program kegiatan dapat disesuaikan dengan norma-norma pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel mengingat APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional.
"Untuk itu, mari kita bangun bersama kesamaan persepsi dan kesamaan pandang terhadap regulasi tersebut serta pemahaman terhadap peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional," pintanya.
Pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, akan berimplikasi langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 yang akan disosialisasikan ini ditegaskan bahwa sistem pengendalian internal harus diterapkan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban, didasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam rangka menghindari munculnya permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, secara substansial pengelolaan keuangan daerah juga semaksimal mungkin berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," jelasnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Pimpinan Banggar, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan; Para Asisten dan Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan; Para Kepala SKPD pada OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang didampingi oleh Para Sekretaris, Para Kepala Bagian Tata Usaha, Para Kasubag Program dan Tata Usaha; dan Unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.