BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
JAKARTA - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Muhammad Rasyid melakukan kunjungan dinasnya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Ia bersama plt. Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Sulsel. Mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Kunjungan ini dalam rangka untuk koordinasi dengan Kemendagri dan Bappenas terkait dana DAK (Dana Alokasi Khusus). Serta koordinasi dan konsultasi terkait Peraturan Gubernur perihal pembayaran gaji Ke-13," ujar Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai dilakukan pada Senin (10/8/2020). Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2020 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah dan pelaksanaannya berdasarkan pertimbangan situasi yang ada dimana pada kondisi normal sebelum pandemi, gaji ke-13 umumnya diberikan pada bulan Juli bertepatan dengan masuknya ajaran baru sekolah.
Pada masa pandemi saat ini, gaji ke-13 selain bertujuan meringankan biaya masuk sekolah juga sebagai stimulus perekonomian dalam negeri. Stimulus ini diharapkan mampu terus menggerakkan roda ekonomi Indonesia, melengkapi paket stimulus dan program pemulihan ekonomi yang telah digulirkan sehingga Indonesia terhindar dari resesi.