BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan digelar Senin (20/7/2020). Rapat disampaikan melalui video conference, mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19. Sehingga yang bisa hadir dibatasi.
Rapat paripurna ini dengan agenda penyampaian keterangan sebagai pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019, pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2021, dan Paripurna tentang pengambilan keputusan atas rencana kerjasama Sister Province antara Pemerintah Provinsi Sulsel (Indonesia) dengan Pemerintah Prefektur Ehime (Jepang).
Dalam rapat paripurna ini, turut hadir mendampingi Gubernur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Muhammad Rasyid.
Gubernur Sulsel, H.M. Nurdin Abdullah menyampaikan, "penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019 ini merupakan tahap akhir dari siklus pengelolaan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk tahun anggaran 2019," jelasnya.
Dikatakannya, bahwa Laporan keuangan merupakan komponen penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
"Segala bentuk informasi akuntansi lengkap, utuh dan aktual merupakan instrumen yang penting bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan akuntabilitas secara efektif," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2019, kata Nurdin Abdullah, akan terus menjamin kinerja manajerial penggunaan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan melakukan optimalisasi berbagai program dan kegiatan prioritas khususnya mengenai penyediaan dana percepatan pembangunan infrastruktur yang diharapkan nantinya akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
"kami sampaikan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2019 beserta lampirannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan ditandainya penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2019 kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 7 Juli 2020 yang lalu bertempat di aula kantor BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," bebernya.
Lanjutnya, "Alhamdulillah Pemprov Sulsel berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian WTP dari BPK RI yang ke 10 kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan tahun anggaran 2019. Hal ini merupakan upaya kita semua dalam mentaati segala peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah serta menindak lanjuti berbagai masalah masalah, petunjuk petunjuk teknis baik dalam bentuk Peraturan Kepala daerah tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi serta pernyataan standar akuntansi pemerintah," ungkapnya.
Dikesempatan itu, Gubernur Sulawesi Selatan pun memaparkan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019.
Situasi pandemi dan ketidakpastian yang tinggi, katanya, mengharuskan pemerintah Provinsi Sulsel untuk mempersiapkan beberapa skenario perkembangan ekonomi kedepan.
"Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 jam hanya bertumbuh 3,07% hal ini menunjukkan telah terjadi koreksi yang cukup tajam.
tantangan perekonomian Sulsel kedepan sebagaimana pencapaian dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi pada pencapaian pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi. Faktanya bahwa inklusivitas pertumbuhan ekonomi Sulsel tergolong rendah dalam 5 tahun terakhir, sehingga kerangka pendanaan harus mampu difokuskan pada inklusivitas pertumbuhan dan tetap diupayakan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi tinggi yang dicapai selama ini," ucapnya.
Untuk kerangka pendanaan untuk alokasi program pembangunan daerah dan program perangkat daerah Provinsi Sulsel yang lebih ekspansif ke depan akan difokuskan pada dua kebijakan.
"Yakni mendorong peningkatan pendapatan masyarakat, Untuk tetap menjaga stabilitas permintaan konsumsi domestik; dan menciptakan iklim investasi untuk mendorong peningkatan investasi daerah, selain untuk merespon permintaan konsumsi domestik juga ditujukan untuk mendorong produksi unggulan daerah dalam memenuhi permintaan pasar ekspor," imbuhnya.
kebijakan umum pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 difokuskan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah melalui berbagai upaya diantaranya :
1. Perluasan layanan pembayaran pajak melalui channel-channel pembayaran online
2. Peningkatan efektivitas implementasi konfirmasi status wajib pajak kswp se Provinsi Sulsel
3. Penegakan sanksi pajak dengan melakukan penagihan pajak oleh penyidik pegawai Negeri sipil ppns
4. penilaian barang milik daerah dalam rangka pemanfaatan aset daerah yang berpotensi pad
5. Koordinasi intensif dengan pemerintah pusat Kementerian atau lembaga, lintas pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya
6. Intensifikasi pendataan dan penagihan tunggakan pajak secara door to door dan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya
7. Peningkatan kualitas sumber daya aparat pengelola pendapatan.
8. Sosialisasi pajak dan retribusi Daerah
Terkait hal pendapatan tersebut, maka Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 7,47 triliun lebih yang terdiri dari target pendapatan asli daerah pad sebesar Rp 4,61 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp 120,65 miliar lebih, target pendapatan transfer sebesar Rp 2,82 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp 6,26 miliar lebih dengan asumsi hanya target dana transfer umum serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 24, 58 miliar lebih.
Belanja daerah pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 7,47 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 3,97 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 1,05 triliun lebih belanja tidak terduga Rp 100 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp 2, 34 triliun lebih.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2019 dan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 secara resmi diserahkan kepada DPRD provinsi Sulsel untuk dibahas bersama.