BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat terkait Permohonan Peminjaman Gedung Kantor KPU Kabupaten Barru.
Yang dilaksanakan di Ruang Rapat BKAD Sulsel, Kamis (16/7/2020) ini diikuti oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel , bidang BMD BKAD sulsel, pihak dari Inspektorat Sulsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Biro Hukum Pemprov Sulsel, serta Aset Pemkab Barru.
Dikatakan, bahwa pertemuan ini menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor 188/PP-04.2-SD/7311/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020.
Perihal Permohonan Peminjaman Gedung Kantor milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan H. M. Saleh Lawa, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru oleh KPU Kabupaten Barru.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel , Sakura mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) pada Pengelola Barang adanya SOP. Salah satunya dengan pertimbangan yang nantinya pemberian persetujuan/penolakan oleh Gubernur.