BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Rasyid memimpin Rapat Pembahasan KUA (Kebijakan Umum APBD) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2021 di ruang kerjanya, Jum\'at (10/7/2020).
Rapat itu dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kepala BKAD, dan masing-masing perwakilan dari Bappelitbangda, Bapenda, Inspektorat Daerah, Biro Pengadaan Barang/Jasa, dan Biro Hukum.
Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid menyampaikan bahwa, "rapat ini dilakukan sesuai amanat Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Yang menjelaskan bahwa "Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD".
Rapat pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 oleh TAPD ini nantinya akan dilanjutkan dengan pemaparan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, untuk kemudian rancangan tersebut disampaikan dan dibahas bersama DPRD Sulsel.
Untuk kemudian lanjut pada Paripurna Persetujuan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021.