BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan kelompok kerja Support to Indonesia’s Islands of Integrity Program for Sulawesi (SIPS) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (6/9), di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Kunjungan dalam rangka koordinasi dan sinergi kerja sama yang telah dilaksanakan dengan KPK ini diikuti oleh sekitar 50 orang dari pemerintah daerah Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kota Makasar, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan diterima oleh Wakil Ketua KPK, Zulkarnean, dan PLT Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, Dedie A. Rachim. Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan seputar program pemberantasan korupsi, terutama di bidang pencegahan, yang disampaikan Fungsional Litbang KPK, Luthfi G. Sukardi.
Dalam sambutannya, Zulkarnaen menjelaskan bahwa KPK memiliki keterbatasan, baik dari segi sumber daya manusia maupun infrastruktur. Melalui kerja sama ini, Zulkarnaen berharap semua pihak dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, terutama yang terjadi di daerahnya. “APBN dan APBD sangat rentan disimpangkan. Karenanya dibutuhkan orang-orang berintegritas untuk menanggulangi hal tersebut,” paparnya.
SIPS sendiri merupakan program kerja sama antara KPK dan Canadian International Development Agency (CIDA) untuk mendorong percepatan upaya pencegahan korupsi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara yang diarahkan untuk mendorong tumbuhnya prinsip dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik dalam berbagai layanan publik di dua provinsi tersebut.
Keduanya menjadi pilihan lokasi dalam pelaksanaan program ini karena berdasarkan hasil Survei Integritas (SI) KPK pada 98 instansi tingkat pusat dan daerah yang dilakukan pada 2009, skor integritas Pemprov. Sulawesi Selatan menduduki urutan terendah, kemudian diikuti Pemprov Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan bahwa perlu ada upaya-upaya khusus untuk mendorong perbaikan-perbaikan di daerah tersebut.
Melalui pemilihan berdasarkan kriteria kualitatif dan kuantitatif terhadap 20 daerah yang mengajukan aplikasi untuk ikut serta dalam kegiatan ini, KPK memilih dan memutuskan 10 pemerintah daerah yang menjadi mitra dan target SIPS, yaitu 5 Instansi pemerintah di provinsi Selawesi Selatan dan 5 instansi pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun instansi pemerintah tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Enrekang, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten Sangihe
Dalam tahap pelaksanaannya, program SIPS dibagi menjadi tiga komponen. Tiga komponen itu meliputi capacity building untuk implementasi dan inisiatif tata kelola pemerintah yang baik di daerah; capacity building di KPK untuk meningkatkan kinerja KPK dalam pendukung Islands of Integrity; dan dokumentasi serta diseminasi praktik tata kelola tersebut.
Kegiatan SIPS akan menfokuskan kepada tiga kegiatan, yakni: pelayanan perizinan dan non-perizinan terpadu, pengadaan barang dan jasa, dan manajemen pemerintah daerah yang berbasis kinerja/insentif kinerja.