BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Fax: (0411) 453489
Phone: (0411) 453192, 453192, 453204
Email: ppidbkad@gmail.com
Rabu 17-09-2025
Search
Links
#
  • irmawati
  • 07 Juli 2020
  • 393 Kunjungan
  • BPK RI

Nurdin Abdullah Maksimalkan Peran APIP dan BKAD Sulsel Tindaklanjut Catatan BPK

MAKASSAR – Pemprov Sulsel telah meraih status Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut.

Di kepemimpinan Prof. HM Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman, selama dua tahun telah mempertahankan dua kali WTP.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD diterima Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Wahyu Priono, di Kantor Perwakilan BPK Sulsel di Jalan Pettarani, Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam penerimaan laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulsel itu, Gubernur Sulsel didampingi oleh Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Junaedi beserta Bidang Akuntansi BKAD Sulsel. Serta turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

Menurut Nurdin Abdullah, tidak mudah mempertahankan predikat tersebut. Ia berharap laporan yang dihadirkan semakin berkualitas. Sehingga setelah selesainya penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini, Pemprov akan menyusun action plan penyelesaian tindak lanjut atas berbagai rekomendasi/saran-saran yang bersifat koreksi oleh BPK RI terkait temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 ini.

“Termasuk menuntaskan tindak-lanjut temuan-temuan sebelumnya yang belum selesai,” ujarnya yang dikutip dalam humas.sulselprov.go.id.

Ia sangat berharap untuk kedepan Pemprov Sulsel menjadi yang paling terdepan dalam penyelesaian tindak-lanjut.

Sehingga ia mengamanahkan khusus kepada Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Sulsel agar memaksimalkan penyelesaian tindaklanjut atas catatan-catatan BPK, baik untuk LHP Tahun 2019 maupun untuk LHP tahun-tahun sebelumnya.

“Sebab berdasarkan data yang ada, potensi pengembalian untuk temuan-temuan yang ada dapat menambah potensi penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

APIP dan BKAD dikuatkan, kata dia, dalam rangka mempermudah pemeriksaan keuangan oleh BPK.

Diketahui, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD berupa laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan selanjutnya diperiksa oleh BPK RI.

Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi seluruh perangkat daerah untuk secara konsisten menjaga dan mentaati aspek-aspek penting dalam siklus pengelolaan keuangan.

Olehnya itu BKAD Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki guna memastikan pengelolaan keuangan daerah di seluruh OPD lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan berjalan baik, dengan mengoptimalkan sistem Pengendalian internal pemerintah (SPIP), penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta senantiasa mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sehingga predikat WTP tetap dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang.

Q & APolling

Mari berpatisipasi dalam pengembangan website kami dengan menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini

Apakah informasi yang tersaji pada website kami bermanfaat bagi anda?
Ya
Tidak
Apakah website kami berfungsi dengan baik?
Ya
Tidak
Bagaimana tampilan website kami?
Bagus
Jelek