BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Fax: (0411) 453489
Phone: (0411) 453192, 453192, 453204
Email: ppidbkad@gmail.com
Rabu 17-09-2025
Search
Links
#
  • irmawati
  • 07 Juli 2020
  • 358 Kunjungan
  • BPK RI

Turut Dihadiri Kepala BKAD Sulsel, Pemprov Sulsel Raih WTP Ke-10

MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan mengganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penghargaan itu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019. Prestasi ini telah diperoleh Pemprov Sulsel selama 10 tahun berturut-turut.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priono kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jalan AP. Pettarani, Makassar, Selasa (7/7/2020).

Dalam penerimaan laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulsel itu, Gubernur Sulsel didampingi oleh Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Junaedi beserta Bidang Akuntansi BKAD Sulsel. Serta turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priono mengatakan, "laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Maka, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," katanya.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, raihan ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan opini WTP. "Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Sulawesi Selatan, masih dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualiaan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2019 ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang milik daerah.

Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan. Sehingga, target WTP clean and clear bisa diwujudkan kembali. Kemudian menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.

"Saya sangat berharap ke depan Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, mengingatkan kepada Gubernur Sulsel, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," pungkasnya.

Q & APolling

Mari berpatisipasi dalam pengembangan website kami dengan menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini

Apakah informasi yang tersaji pada website kami bermanfaat bagi anda?
Ya
Tidak
Apakah website kami berfungsi dengan baik?
Ya
Tidak
Bagaimana tampilan website kami?
Bagus
Jelek