BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pertemuan dengan agenda Refocussing Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa 9 Maret 2021.
Pertemuan yang diikuti oleh TGUPP, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Biro, serta Direktur RS Lingkup Pemprov Sulsel.
Dalam pembahasan itu, didampingi oleh tim Refocussing Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Para OPD/Unit Kerja dibagi menjadi empat bagian. Diantaranya Desk 1 untuk OPD/unit kerja pada bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1; Desk 2 untuk OPD/unit kerja pada bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang Ekonomi Lantai 2; Desk 3 untuk OPD/unit kerja pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang Infrastruktur Lantai 3; dan Desk 4 untuk OPD/unit kerja pada bidang Penelitian dan Pengembangan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Litbang Lantai 3.
Adapun penanggung jawab untuk pendampingan perihal Refocussing Anggaran ini, yakni Kasubid Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1, Drs. Muchamad Agus, MM bersama Kabid Perencanaan Anggaran Daerah, Sakura, S.Sos, MM (Desk 1); Kasubid Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II. Zulkifli, S. STP, MM bersama Sakura, S.Sos, MM (Desk 2); Kasubid Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III. Sardy A. Burhan, SE, M. Ak bersama Sakura, S.Sos, MM (Desk 3); dan Kabid Perencanaan Anggaran Daerah, Sakura, S.Sos, MM (Desk 4).
Kabid Perencanaan Anggaran Daerah pada BKAD Sulsel, Sakura, S.Sos, MM menyampaikan, bahwa Refocussing Anggaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya
"serta keputusan Menteri Keuangan nomor 30/KM.7/2020 tentang penggunaan sebagian (Earmarking) DAU atau DBH dalam rangka dukungan pendanaan program vaksinasi Covid-19 dan surat edaran Kementerian Keuangan Ditjen Perimbangan Keuangan nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019," ungkapnya.